Notification

×

Iklan

Iklan

DPC PDIP Labura Buka Posko Pengaduan Pilkada Tahun 2024

Jumat, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB

Ketua DPC PDI-PERJUANGAN Labura Sunaryo didampingi Sekretaris Januardo Purba dan pengurus lainnya buka posko pengaduan pilkada.


Medan Pewarta Warga, Aek Kanopan - Partai PDI-Perjuangan kabupaten labuhanbatu Utara (Labura) secara resmi buka posko pengaduan atas pelanggaran pilkada tahun 2024.


Pembukaan Posko Pengaduan tersebut turut dihadiri Ketua PDI-Perjuangan kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Sunaryo, didampingi Sekretaris Januardo Purba S.Si, bersama jajaran pengurus lainnya. diantaranya, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Habibi Al Amin, Wakil Ketua Bidang Bappilu Adi Matondang, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Mufti Ahmad, Wakil Ketua Bidang Ketahanan Pangan Saiful Bahri, Wakil Ketua Bidang Perekonomian dan Industri Deva Harahap, Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Ibu dan Perlindungan Anak Jubaidah. Turut serta para anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Labura.

Pertemuan itu bertujuan untuk menyampaikan informasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.136 yang diterima melalui Konfrensi Pers pada Kamis (21/11) pukul 15.00 WIB di kantor DPC Jalan Tanjung Sari Aek Kanopan.


Dalam konfrensi pers tersebut Sunaryo menyampaikan di hadapan para Insan pers bahwa  DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui arahan DPP PDI-Perjuangan akan membuka posko pengaduan masyarakat tentang adanya pelanggaran Pilkada 2024. Laporan yang diterima merupakan aduan dari masyarakat langsung jika adanya pelanggaran Pilkada 2024 yang melibatkan para Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa atau Lurah dan TNI-Polri. Penetapan sanksi atas  surat dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136.


Ketua DPC PDI-Perjuangan Sunaryo selanjutnya menyebutkan Keputusan Undang-undang Pilkada soal sanksi " cawe-cawe". Makamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengatur sanksi bagi anggota TNI-Polri yang terlibat dalam politik praktis. 


Sebelumnya MK telah mengabulkan permohonan Nomor 136/PPU-XXII/2024 yang meminta penambahan "TNI-Polri" dan "Pejabat Daerah" dalam pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.Dengan adanya putusan ini,anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik praktis yang menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah dapat dikenakan sanksi pidana pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara,pejabat apartur sipil negara (ASN) dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.UU ini hanya memuat subyek pejabat negara dan kepala desa atau sebutan lain Lurah .


" Setiap pejabat negara,pejabat daerah,pejabat aparatur sipil negara (ASN) anggota TNI-Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan /atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp.6.000.000.Selanjutnya Sunaryo menyampaikan setelah terbitnya Keputusan MK Nomor 136.


DPC PDI-Perjuangan akan membuka  Posko Pengaduan Masyarakat terkait pelanggaran Pilkada oleh Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa atau Lurah TNI-Polri atas " Cawe-cawe" Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan pelanggaran ini berlaku dan diterima pihak DPC PDI-Perjuangan  sejak ditetapkan dan bukti laporan harus dilampirkan si pelapor baik berupa foto dan video dan melindungi identitas si pelapor.


Sebelum konferensi pers ini dilaksanakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Sunaryo,Sekretaris Januardo Purba beserta pengurus DPC di hari yang sama telah mendatangi kantor Bawaslu Kab Labuhanbatu Utara untuk berkonsolidasi dan berdiskusi untuk melaksanakan Keputusan MK 136 sanksi pelanggaran Pilkada oleh Pejabat Daerah, ASN,TNI-Polri Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


___________________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.



×