Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua PPS Bandar Lama Sunat Biaya Operasional Tiap TPS

Rabu, 04 Desember 2024 | Desember 04, 2024 WIB



Medan Pewarta Warga, LABURA - Sejumlah pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), mengeluhkan soal biaya kebutuhan penyelenggara pemilu dan operasional yang tidak sesuai.

Pasalnya, dana kebutuhan Penyelenggara Pemilihan yang diterima oleh tiap-tiap KPPS di Desa Bandar Lama hanya berjumlah Rp 2.411.350 hal itu tampak kecil dan tidak sesuai perjanjian. Merujuk kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diterima oleh KPPS dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten LABURA bahwa nominal yang seharusnya diterima Per TPS yaitu Rp 2.911.350 setelah dipotong pajak.






Malam sebelum Pemungutan Suara. Para ketua dan anggota KPPS ini diarahkan untuk mendatangi Sekretariat PPS di Kantor Desa, dalam hal pengambilan biaya operasional dan biaya lainnya. Namun ketika salah satu dari anggota KPPS itu menanyakan perihal nominal anggaran ke Ketua KPPS. Justru Ketua KPPS berbalik dan mengatakan kepada anggotanya, agar ditanyakan langsung kepada PPS Desa nya.



Hal itu berbanding terbalik dengan penerapannya dilapangan, kata seorang anggota KPPS yang tidak mau disebutkan namanya. Ia juga menambahkan "Seharusnya Ketua PPS Desa Bandar Lama itu memberikan semua hak para anggota KPPS. Agar terwujudnya pesta rakyat dengan baik tanpa kekurangan apapun. Ini malah memotong anggaran sebesar Rp 500.000 per TPS. Ada sebanyak 8 TPS di Desa Bandar Lama lalu anggaran yang dipotong pun sama, berarti ada sebesar Rp 8.000.000 yang ia kantongi", ujarnya dengan rasa kesal dan penuh kekecewaan.


Sampai berita ini tayang, para anggota KPPS tersebut pun tidak juga mendapatkan jawaban apa-apa dari Ketua PPS Desa Bandar Lama.


___________________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.



×