![]() |
Panton penyeberangan Desa Kuala Bangka |
Medanpewartawarga, Labura - Tranportasi pengangkutan atau yang biasa disebut Panton yang menghubungkan Desa Teluk Binjai menuju Kuala Bangka Kecamtan Kualuh Hilir Kabupatan Labuhanbatu Utara sarat akan pungli. Panton milik pemkab Labuhanbatu Utara itu memasang tarif namun tidak memberi penumpang tiket.
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan kekesalan warga bernama Sardo Sianturi akibat ulah pengemudi panton, Minggu malam (29/07).
Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa(30/07) Sardo yang juga anggota DPRD Labura terpilih menjelaskan adanya tindakan pungli di Penyebrangan Kuala Bangka menuju Teluk Binjai tersebut.
Kejadian berawal saat Sardo hendak menyebrang panton menggunakan mobil, Minggu(29/07) jam 21.00 WIB. Bersama 2 mobil lainnya, pengemudi panton meminta uang penyebrangan 35.000 dari tarif yang biasanya 25.000.
Pengemudi Panton tetap bersih keras jika tarif yang mereka pasang sudah benar dan tarif normal dengan alasan tarif Rp. 25.000 merupakan tarif yang biasa diberlakukan sampai Jam. 17.00 WIB. Namun jika diatas jam operasional tersebut, tarif akan dinaikkan.
Merasa aneh, Sardo mencoba meminta tiket kepada pengemudi panton namun pengemudi panton tak dapat memberi tiket.
Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba pengemudi panton memutar balik pantonnya dan menurunkan Mobil Sardo Sianturi.
Kepada Sardo, pengemudi panton menyebut mereka berurusan dengan Pemkab Labura terkait tarif yang dipatok penyebrangan panton.
"Tanya aja Dishub, kami berurusan dengan Dishub Labura," ujar Sardo menirukan pengemudi panton tersebut.
Akibat ulah panton tersebut, Sardo Sianturi meminta
Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantau Parapat memeriksa penyebrangan Panton Labura dan Dishub Labura.
"Saya minta kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengusut Dishub Labura dan Panton yang diduga adanya praktek pungli, ujarnya.
" Tarif yang diberlakukan Panton sesuai dengan jam Operasional jam 17.00. Namun jika sesudah jam operasional usai, Panton masih tetap beroperasi dengan kenaikan tarif. Tentu menjadi pertanyaan apakah ini masuk ke PAD atau masuk kantong sendiri?"sambungnya.
"Jika masuk kantong sendiri, jelas ini menjadi praktek pungli yang sangat merugikan masyarakat dan pantas di usut tuntas" tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kadishub Labura masih bungka. Meski pesan wartawan sudah terkirim dan telepon tersambung, namun Kadishub Labura memilih tak menjawab konfirmasi wartawan.
_____________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.