Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga CV AL-VAREZ Kerjakan Pengaspalan Asal-asalan di Desa Ujung Padang

Selasa, 14 Januari 2025 | Januari 14, 2025 WIB

Anugrah sinaga pada saat peninjauan proyek CV AL-VAREZ di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Selasa (14/1).

 

Medan Pewarta Warga, LABURA - Masyarakat di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) dibuat geram dan merasa dilecehkan oleh ulah kontraktor CV AL-VAREZ terkait pengaspalan jalan kecamatan di Desa Ujung Padang yang terkesan asal-asalan.






Pasalnya, belum ada sebulan setelah selesai dikerjakan, dibeberapa titik pengaspalan tersebut sudah tampak rusak dan terkelupas. Terlihat proyek tersebut dikerjakan dengan tidak profesional oleh pihak rekanan.


Tidak hanya Pengaspalan, pengerjaan Bronjong atau Gabion penahan jalan di pinggiran parit juga tidak selesai dikerjakan oleh CV AL-VAREZ dan telah mengalami kerusakan di dekat titi box setelah media ini melakukan peninjauan, Selasa, (14/1/2025).


Kondisi tersebut membuat warga disana kecewa, karena jalan mulus yang mereka nantikan selama ini tampaknya jauh dari harapan. 


Anugrah sinaga, salah satu warga yang melintasi jalan tersebut, menaruh curiga, lantas secara spontan ia berhenti dan mencoba melakukan pengecekan akan pengaspalan itu secara detail. Pengaspalan jalan yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) yang dikerjakan CV AL-VAREZ dengan nilai kontrak Rp. 5.970.230.044, baru selesai dikerjakan sudah mulai rusak.


Inisial FG, salah satu warga disana juga membenarkan hal tersebut.


" Pengerjaan itu baru selesai dikerjakan satu bulan yang lalu, namun sudah banyak yang rusak, dan mudah dikorek dengan tangan", ujarnya, selasa (14/01).


Parahnya lagi, aspal baru tersebut sangat mudah dikupas dan dikorek menggunakan tangan. Hal itu tentu menunjukkan kualitas dari pengerjaan proyek tersebut.



Meskipun demikian, tidak ada teguran terhadap pengerjaan tersebut dari instansi terkait. Warga berharap, Pemkab Labuhanbatu Utara (LABURA) dapat mengambil tindakan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas PUPR Kabupaten LABURA.

_____________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.

×