![]() |
Ilustrasi Fofo kebun kelapa sawit terbakar |
MedanPewartaWarga, Aek Kanopan - Lebih dua tahun kasus terbakarnya lahan gambut perkebunan kelapa sawit milik PT Graha Dura Leidong Prima (GDLP) Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga terhenti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini diungkapkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Labura Rahmat T. Simamora pada Waspada Online, Selasa (25/7) dirinya tidak habis pikir bahwa kasus terbakar lahan gambut milik PT GDLP yang dilaporkan ke APH diduga berhenti tanpa perkembangan.
“Lebih dua tahun kasus kebakaran perkebunan lahan sawit milik PT GDLP berkisar 60 hektar tak kunjung mendapat titik terang. Kabarnya kasus tersebut sudah ditangani APH dari Polda Sumatera Utara (Sumut),” katanya.
Lanjut Rahmat Simamora, waktu itu ada himbauan dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Labura agar lahan yang terbakar tidak diperbolehkan dikelola kembali.
“Tapi sekarang himbauan telah dilanggar oleh PT GDLP di mana apakah sudah dicabut atau belum kita juga kurang mengetahui. Ke Polda Sumut sudah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat, kasusnya kabarnya sudah naik tingkat ke penyelidikan.
Rahmat Simamora menjelaskan, lahan perkebunan sawit yang terbakar masih status kawasan hutan konversi hanya saja saat ini penurunan status kawasan hutan.
Ditanya apakah HGU lahan PT GDLP masuk dalam kawasan hutan. Lantas Rahmat menjawab, dirinya mengetahui masih status kawasan hutan konversi. “Kita tahu lahan PT GDLP belum ada pelepasan kawasan hutan dari kementerian. Bisa saja HGU yang diterbitkan adalah HGU selingkuh,” imbuhnya
Terkait kebaran lahan sawit sambung Rahmat, dikarenakan sudah ada pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup Labura dan terpampang larangan mengelola, dalam hal ini perusahaan PT GDLP tidak patuh serta dinilai bersikap arogan.
“Dari pihak Polda Sumut katanya mau turun, hingga sekarang tak kunjung turun ke lapangan melanjutkan persoalan kebakaran lahan. Kami berharap Polda Sumut menanganinya dengan serius dan profesional sehingga memastikan titik hukum yang terang,” pungkas Rahmat yang juga putra daerah setempat.
Sementara Humas PT GDLP Timi Lubis dikonfirmasi Waspada Online via chat WhatsApp terkait perkembangan tidak lanjut proses hukum kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit belum bersedia memberikan komentar.
________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.