Notification

×

Iklan

Iklan

Fordam Susuba: BSP Sumut II PT GLP Desa Sukarame Baru "Pembohong"

Rabu, 02 Agustus 2023 | Agustus 02, 2023 WIB

Forum Diskusi dan Advokasi Masyarakat Sukarame dan Sukarame Baru
(Fordam Susuba)

 

Medan Pewarta Warga, AEK KANOPAN - Ketua Forum Diskusi dan Advokasi Masyarakat Sukarame dan Sukarame Baru (Fordam Susuba) Ramlan Nainggolan sangat menyesalkan janji pihak perusahaan Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Sumut II PT GLP Desa Sukarame Baru tidak menepati janji.


Pada Waspada, Rabu (2/8) Ramlan Nainggolan mengatakan, pihak perusahaan BSP Sumut II PT GLP Desa Sukarame Baru tidak menepati janji setelah aliansi Fordam Susuba dan masyarakat melakukan aksi demo pada tanggal 27 Juli 2023.


"Dari sini kami ketahui jika perusahaan BSP Sumut II PT GLP Desa Sukarame pembohong, saat aksi mulai siang hari hingga sore bahwa tuntutan aksi akan dijawab dua atau tiga hari mendatang. Hingga saat ini pihak perusahaan melalui Papam yang menjanjikan tak bisa digunakan hubungi dari telepon seluler," sebutnya.


Ramlan menjelaskan, perwakilan pihak perusahaan seorang Papam bernama JH Munthe dihadapan para pendemo akan memberikan jawaban. Hal itu diutarakan Papam di hadapan pihak kepolisian yang mengawal aksi demo.


"Pihak perusahaan meminta surat tuntutan aksi kami. Setelah kami berikan, lantas kami pertanyakan kapan surat jawaban akan diberikan. Kemudian (mereka-red) menjanjikan dua atau tiga hari," sebut Ramlan.


Atas kekecewaan pihak perusahaan PT Grahadura Leidong Prima (GLP) Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) aliansi Fordam Susuba dan masyarakat sangat kecewa dan mengklaim pihak perusahaan "pembohong".


"Telah nyata pihak perusahaan"pembohong", buktinya hampir satu minggu belum ada jawaban, kita konfirmasi mereka tidak bersedia mengangkat telepon selulernya," cetus Ramlan dengan nada kesal.


Diketahui aksi demo tanggal 27 Juli 2023 dengan delapan tuntutan dan penjabaran sebanyak 15 poin. Aksi demo memblokir jalan pintu keluar masuk pos satpam perusahaan BSP Sumut II PT GLP Desa Sukarame Baru.


"Seingat saya, tuntutan aksi diantaranya jembatan masyarakat yang dirusak, ternak ditangkap perusahaan, sawit masyarakat yang dirusak. Kemudian plasma, pengalihan sungai, DAS dikuasai pihak perusahaan, lahan terbakar, diduga status hutan suaka, kerusakan jalan, status jalan yang diberikan masyarakat pada perusahaan namun putra daerah tidak dipekerjakan," imbuhnya.


__________________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.



×