![]() |
MedanPewartaWarga, Medan (7/10), Kesatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut dalam konfrensi persnya di Panti Marhaen jalan Kejaksaan Medan (6/10) menolak Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai warga kehormatannya.
Walikota Medan itu ditolak Kesatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut sebagai warga kehormatan. Mereka menilai, pemberian warga kehormatan oleh DPD GMNI Sumut melanggar AD/ART organisasi GMNI.
![]() |
Foto saat GMNI Sumut penganugrahan warga kehormatan Kepada Bobby Nasution |
Badia Sitorus, mantan Ketua GMNI Medan 2007 , didampingi Riski A Siregar mengatakan penobatan Bobby Afif Nasution sebagai warga kehormatan GMNI yang dilakukan DPD GMNI Sumut beberapa waktu lalu pada acara penutupan Lokakarya GMNI Sumut di Gedung BPMP Jalan Bunga Raya Medan pada Minggu (25/9) sebenarnya bukan ruang mahasiswa. Dan itu jelas melanggar AD/ART keorganisasian.
"Tidak ditemukan landasan filosofi, historis, sosiologis dan yuridis yang melarbelakangi Bobby Nasution sebagai warga kehormatan GMNI Sumut. Bahwa sampai detik ini, Bobby Nasution belum pernah hadir di Panti Marhaenis di Jalan Kejaksaan yang merupakan simbol sejarah sekaligus markas besar GMNI,” jelas Badia.
Berkaitan dengan penolakan tersebut, lewat pernyataan resminya, Alumni GMNI Sumut meminta Bobby Nasution memberikan klarifikasi terhadap penganugerahan atau penobatan dirinya sebagai warga kehormatan GMNI Sumut. Serta meminta website Pemko Medan agar mencabut publikasi tentang penganugerahan Bobby Nasution sebagai warga kehormatan GMNI Sumut.
Pada kesempatan itu Badia Sitorus juga Meminta kepada seluruh kader GMNI dan Alumni GMNI Sumut untuk bersama-sama memberikan sikap penolakan setelah konferensi pers ini dilakukan.
“Kami akan melakukan konsolidasi dan akan turun ke Pemko Medan, selama 2 minggu,” pungkas Badia Sitorus ketika Disinggung jika DPD GMNI Sumut tetap bersikeras menetapkan Bobby Nasution sebagai warga kehormatan GMNI Sumut, Badia menyebut para alumni maupun kader GMNI aktif akan melakukan konsolidasi menyikapi hal tersebut. (mpw)
_____
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com
Terima kasih.