Medan Pewarta Warga, Aek Kanopan - Bermula dari ditemukannya kejanggalan penggunaan anggaran Dana Desa pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 di Desa Perkebunan Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA).
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara (Sumut) mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Lalu dilayangkannya sebuah surat permintaan jawaban ke Pemerintah Desa untuk mendapatkan kebenaran dari hal tersebut.
Namun sangat disayangkan, balasan tak kunjung diterima, sejak surat konfirmasi itu diantarkan ke Kantor Desa Perkebunan Labuhan Haji yang diterima langsung oleh Sekretaris desanya yang bernama Safrizal, Selasa 08 April 2025, hingga saat ini tak kunjung ada jawaban.
Sekelompok Mahasiswa inipun menaruh “tanya” terhadap Pemerintahan Desa ini. Apa yang salah dengan surat konfirmasi kami, Ucap Gunawan, Aktivis Kampus asal Medan itu.
Gunawan juga menegaskan, apabila publik tidak bisa lagi mengakses keterbukaan informasi publik dalam hal ini penggunaan anggaran dana desa, maka bisa dipastikan ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi oleh Pemerintahan Desa tsb.
“Kami juga telah bersepakat nantinya untuk melanjutkan kejanggalan penggunaan dana desa ini ke Pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) yang ada di Kota Medan, biar mereka yang memanggil dan mencari tahu kebenarannya” Tutup Gunawan penuh harap.
________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.