Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Desa Air Hitam Diduga Tipu Masyarakat Dengan Laporan Bodong

Senin, 07 Agustus 2023 | Agustus 07, 2023 WIB




Medan Pewarta Warga, Kualuh Ledong - Diawal kerja sebagai PKPKD di Desa Air Hitam, Kepala Desa Suheri Edi Diduga telah melakukan kebohongan atas laporan bodong yang diperlihatkan nya kepada Publik. Pasalnya pada pelaporan realisasi anggaran Desa semester satu pada Tahun Anggaran 2023 Kades Air Hitam berani buat laporan realisasi bodong alias palsu.


laporan realisasi anggaran yang disesuaikan dengan Rencana anggaran biaya yang tertuang dalam APBDes Tahun 2023 justru tidak sesuai dengan fakta realisasi dilapangan. Sebab ditemukan beberapa kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi yang disampaikan ke BPK-RI melalu Omspan(online monitoring SPAN), salah satunya pada kegiatan pembangunan turap depan Mesjid Al_Falah.




Ukuran bangunan yang disepakati dalam RAB pada APBDes Tahun 2023 yaitu 50x3m sementara dilapangan ditemukan bangunan tersebut hanya direalisasikan 50x2m.


"Dan pada laporan realisasi anggaran yang disampaikan kepada BPK_RI melalui OmSPAN 50x3m, seolah-olah anggaran kegiatan yang direalisasikan seratus persen. oleh karena itu kami menilai kepala desa air hitam telah menipu masyarakat dengan tidak merealisasikan kegiatan pembangunan sesuai dengan apa yang telah direncanakan melalui Musdes sampai ditetapkan dalam draf APBDes. dan juga diduga menipu instansi pemerintah dengan menyampaikan laporan realisasi tidak sesuai fakta riil di lapangan(bodong)".


Maka dari itu kami berharap kepada pemerintah kecamatan Kualuh leidong, pemerintah kabupaten melalui INSPEKTORAT kabupaten labura selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) agar dapat menunda pencairan anggran desa air hitam pada semester dua. Sebelum yang bersangkutan memberikan pertanggung jawaban sesuai peraturan perundang_undangan atas apa yang telah dilakukan seorang kepala desa terhadap masyarakat dan lembaga pemerintah khususnya Badan pemeriksa keungan Desa.


________________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.


 

×