Medan Pewarta Warga, Kualuh Ledong - Solidaritas Mahasiswa Anti Diskriminasi (SOMAD) Labura saat melakukan audiensi di kantor PT. SSJL Kualuh Leidong, dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait Dugaan PT. SSJL Penampung TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa sawit dari kawasan hutan.
Sebelumnya berdasarkan investigasi di lapangan, tim investigasi SOMAD Labura menemui salah satu tekong kapal motor yaitu sdr. Deman bahwasanya dia membenarkan beliau salah satu tekong bot yang bekerja mengangkat TBS dari lahan sdr akok. Yang Somad Labura duga sampai saat ini menguasai kawasan hutan lindung di desa tanjung mangedar untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari kementerian atau lembaga berwenang terkait pengelolaan kawasan hutan.
Sebagaimana telah kita ketahui pemerintah pusat melalui menteri kehutanan terus menerus mengingatkan agar pabrik pengolah sawit tidak membeli TBS yang kebunnya berada di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan adanya perambahan hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun hal tersebut tidak pernah di indahkan oleh pihak PT. SSJL yang berada di kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten labuhanbatu Utara, dan malah mengabaikan larangan ini, sebagaimana telah di atur oleh undang-undang no 18 tahun 2013 pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pada audiensi tersebut pihak PT. SSJL yang diwakili oleh manajer (Rahman) mengatakan " Aspirasi saudara-saudara nantinya akan saya sampaikan ke owner, Karena saya di sini hanya pekerja tidak lebih dari itu" ungkapnya
Mendengar hal tersebut aktivis SOMAD LABURA yang di wakili oleh Maulidi Azizi, Muslim Nasution dan Sulaiman tanjung pun menganggap audiensi pada kali ini dianggap tidak relevan dan buang-buang waktu saja, sebab pihak yang di ajukan oleh pihak PT. SSJL tidak berkompeten menjawab persoalan dan aspirasi yang di sampaikan oleh SOMAD LABURA.
Tidak sampai di situ pihak SOMAD Labura juga menanyakan kepada pihak perusahaan PT. SSJL tentang perizinan perusahaan, yang mana kita ketahui bersama pada Permentan no 98/Permentan/OT.140/9/2013 pedoman perizinan usaha perkebunan pasal 11 ayat (1) menyatakan ;
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang di butuhkan berasal dari kebun yang di usahakan sendiri.
Akan tetapi manajer PT. SSJL menyatakan bahwa perusahaan tersebut bahwasanya mereka tidak memiliki lahan Perkebunan sendiri.
Ketua Somad Labura (Maulidi Azizi) menyatakan "Sungguh banyak kejanggalan yang terorganisir pada PT. SSJL ini dan kami menganggap perusahaan ini benar benar telah mengenyampingkan regulasi dan undang-undang yang ada di republik ini. ternyata hari inipun kami melakukan klarifikasi melalui audiensi sama sekali juga tidak menemui jawaban dan fakta pembelaan dari pihak perusahaan tersebut. Dan kami pastikan audiensi hari ini dianggap gagal, dan kami SOMAD Labura akan menempuh jalur hukum untuk menggugat perusahaan tersebut, dan juga kami akan melangsungkan unjuk rasa besar-besaran untuk selanjutnya apabila owner ataupun pihak perusahaan PT. SSJL tidak bisa mengklarifikasi persoalan yang kami tuntut ini dengan baik dan masuk akal sesuai aturan yang berlaku pada republik ini.
________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.