MedanPewartaWarga - Teluk Pule (16/7) Sejatinya arus listrik PLN diperuntukkan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang ada di seluruh pelosok negeri
Namun hal tersebut berbeda yang terjadi di Desa Teluk pulai dalam, kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten labuhanbatu Utara. Salah seorang oknum pegawai Kantor jaga PLN Tanjung Leidong melakukan tindakan yang salah dan beresiko pidana, dengan mencuri Arus listrik secara langsung untuk keperluan bisnis (Pasar malam).
AM saat dikonfirmasi melalui via WA membenarkan bahwa beliau yang memasangkan arus listrik curian. Yang parah nya AM mengakui bahwa dia menerima setoran perhari sebanyak 200 Ribu perhari untuk biaya kompensasi (pencurian arus listrik).
Muslim Ahmad Nasution selaku penggerak Masyarakat peduli energi mengungkapkan
" Kami kecewa terkait tindakan oknum pegawai kantor jaga PLN Tanjung Leidong yang mengenyampingkan aspek keadilan, kami merasakan efek negatif yang di timbulkan akibat dari pencurian arus, alat elektronik kami banyak yang rusak, listrik sering padam, bahkan trapo dan alat PLN sering bermasalah". Ucapnya
Kami meminta kepada PLN Rayon tanjung balai untuk mengevaluasi bahkan memberhentikan oknum yang berinisial AM , yang kami nilai tidak bertanggung jawab.
Saat di temui langsung ke lapangan pewarta menjumpai salah seorang pekerja pasar malam dan menanyakan kelengkapan izin dan operasional pasar malam tersebut. Pekerja pasar malam tersebut mengungkapkan
" Izin keramaian sudah kami buat dari Polsek Kualuh Hilir, dan kami juga memiliki penanggung jawab pasar malam ini yaitu WS, jadi kalau Abang-abang ingin menanyakan tentang persoalan pencurian arus listrik ini silahkan temui saja bang WS" ucap pekerja pasar malam.
Kita ketahui bersama sesuai amanat undang-undang pasal 51 ayat (3) UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan berbunyi " Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda dia milyar lima ratus juta rupiah.
Marilah sama-sama kita jaga dan awasi energi listrik kita dari pencurian dan mal praktek apapun agar terciptanya masyarakat yang sejahtera dan cukup energi untuk kehidupan yang lebih baik.
______________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.