![]() |
Penyerahan Sertifikat Pelatihan Kerja oleh Balai Latihan Kerja (BLK) BBPVP Medan |
MedanPewartaWarga, Medan - Tak terasa waktu begitu cepat berlalu. Sebulan telah usai mengikuti pelatihan siap kerja di balai latihan kerja (BLK) BBPVP Medan. Kini sudah harus kembali ke daerah masing-masing dengan membawa ilmu dan pengalaman yang didapat selama berada di balai pelatihan.
Dimulai dari awal pembukaan pada 17 Mei 2023 setidaknya ada 4 (empat) kelas bording yang disediakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) BBPVP Medan. Diantaranya, Front Office, Barista, Arsiket dan terakhir Juru Ukur. Siswa dari ke-empat kelas bording tersebut semuanya berasal dari berbagai daerah diwilayah sumbagut, seperti Nias Utara, Nias Selatan, Asahan, Labuhanbatu Utara, Aceh, Riau, dan yang paling jauh dari Padang Sumatera Barat.
Semua siswa yang lolos seleksi dari daerah itu kemudian dikumpulkan dalam satu balai latihan kerja (BLK) di BBPVP Medan dengan panggilan siswa kelas bording atau siswa fasilitas lengkap. Karena semua fasilitas disediakan oleh penyelenggara BLK mulai dari Kamar asrama yang aman dan nyaman, makan 3 (tiga) kali sehari, serta kopi dan juga Snack break.
Tidak hanya itu, didalam balai juga disediakan sarana penunjang olahraga seperti lapangan futsal, ada juga tenis meja sampai meja billiard yang dapat digunakan setelah jam belajar berakhir. Ditambah lagi, adanya laundry gratis yang diberikan khusus kepada siswa bording sehingga membuat rasa nyaman untuk tinggal berlama-lama berada disana.
Namun semua yang didapatkan di dalam balai pelatihan tersebut harus ditinggalkan. Tepat pada 16 Juni 2023 sebanyak 2 (dua) kelas bording telah usai menyelesaikan masa pelatihannya, diantaranya kelas Front Office dan kelas Barista sekaligus dilakukannya acara pelepasan di gedung serbaguna BLK oleh penyelenggara.
Acara itupun untuk menandai berakhirnya masa pelatihan 2 (dua) kelas siswa bording di balai latihan kerja (BLK) BBPVP Medan sekaligus melepas para siswa bording untuk kembali kedaerahannya.
________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.