PewartaWarga, Medan - Belum lama ini, di akun Facebook Condrat Sinaga tayang suatu video pada 11 Oktober 2021, beredar petikan ucapan yang dinilai menghina Budaya dan Etnis Suku Nias. Dalam video berdurasi 13,56 menit itu, Condrat Sinaga mengungkapkan, “bahwa setiap laki-laki suku Nias yang menikah akan patuh terhadap orang tua sehingga memberikan penghargaan yang besar kepada orang tuanya dengan menyerahkan perawan istrinya."
Terang saja, ucapan tersebut menyulut kemarahan yang amat sangat di kalangan warga Nias. Juga mendapatkan kecaman keras dari berbagai komunitas non-etnis Nias.
EDITOR GEA, S.H menyatakan kepada Media : Saya bersama-sama dengan Tim Advokasi DPD HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) SUMUT, "Secara Sukarela" telah melaporkan Akun Facebook Condrat Sinaga sehubungan dengan dugaan Peristiwa Pidana "Diskriminasi Ras dan Etnis" terhadap Suku Nias, di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Masyarakat Nias bersama dengan DPD HIMNI SUMUT sendiri telah melaporkan Condrat Sinaga pada Rabu 20 Okt 21 di Polda Sumut, dengan
bukti lapor: STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumut. Diterima secara resmi oleh Kepala SPKT AKP MI Saragih. DPD Himni Sumut diwakili oleh Koordinator Tim Advokasi DPD Himni Sumut Famati Gulo, SH, didampingi oleh Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Supesoni Mendrofa, S.H dan Editor Gea, S.H.
Ada pun yang dilaporkan adalah tindak pidana Condrat Sinaga yang menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Terduga CS dinilai kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
EDITOR GEA, S.H., menyatakan : Kami mohon kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat suku Nias untuk tetap tenang dan menghindari konflik SARA, serta mari kita mendukung dan menghormati Proses Hukum yang sedang dilakukan oleh Pihak Yang Berwajib.
Tekad kita adalah Pemilik Akun Facebook Condrat Sinaga Harus ditangkap dimanapun dia berada, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang berpotensi merongrong Kebhinekaan.