Notification

×

Iklan

Iklan

Bersinergi Majukan Organisasi, DPP GEPPSIP Nias Lanjut Gelar Mubes Ke II Tahun 2022

Rabu, 17 Agustus 2022 | Agustus 17, 2022 WIB

 

MedanPewartaWarga, Medan - Bertempat di Agam Kuphi Kota Medan pada Selasa, 16 Agustus 2022. Badan Pendiri dan jajaran DPP Gerakan Peduli Pendidikan, Sosial dan Budaya Nias melaksanakan Rapat dalam Perbaikan Struktur dan Program Organisasi.


"Rapat ini kami laksanakan untuk mengevaluasi program dan struktur organisasi kita pada tahun yang lalu dan merumuskan program kita ke depan," kata Koordinator Badan Pendiri dan Pengawas Simson Hulu.


"Dalam Rapat ini dibentuk kepengurusan sementara yg menjalankan roda organisasi untuk mempersiapkan Mubes II GEPPSIB pada Tahun ini yaitu terpilihnya Ketua Martin Ardianta Mendrofa, Sekretaris Aldi Waruwu dan Bendahara Nessa Zebua", ujar anggota Badan Pendiri dan Pengawas Yohanes Waruwu, S.AP kepada awak Media. 


Terpilihnya Ardianta Mendrofa Selain mengevaluasi dan merumuskan program ke depan, salah satu yang tak kalah penting adalah persiapan dalam perekrutan anggota baru dan pelaksanaan MUBES II pada Tahun 2022.


Bagi GEPPSIB Nias, silaturahmi dan penguatan kekerabatan terhadap sesama perantauan asal Pulau Nias adalah tujuan utama dari berdiri nya organisasi ini. 


"Dari perkenalan, saling mengetahui ini kita bisa merangkul. Membangun karakter kepemimpinan yang tujuannya adalah bagaimana kembali pulang dan membangun Kepulauan Nias," ujar Ardianta.


GEPPSIB Nias juga memiliki program di bidang Pendidikan, sosial dan budaya. Di pendidikan mereka sering melaksanakan seminar dan pelatihan-pelatihan, bidang budaya memiliki sanggar yang aktif di berbagai kegiatan dan pameran budaya dan di bidang sosial, kami juga rutin mendatangi dan menyantuni masyarakat yang terimbas dari dampak pandemi covid-19," jelasnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.



×