Medanpewartawarga, Aek Kanopan - Akhir-akhir ini ramai dibicarakan soal dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh Sekretaris Desa di aula kantor Desa, Senin (07/03/2022).
Hal tersebut diutarakan salah satu warga Desa yang inisialnya tak mau disebutkan.
Dirinya menyebutkan, ada kejanggalan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa pada saat menerima bantuan tersebut.
Pasalnya, bantuan yang seharusnya diterima senilai Rp.600.000 itu kini disunat sebesar Rp.50.000, sehingga tiap orang hanya menerima bantuan tersebut Rp. 550.000
" Sekertaris Desa Ujung Padang itu melakukan Pungli kepada penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 50.000 dengan menyuruh Kepala Dusun untuk mengutip uang tersebut kepada para penerima "
"Bayangkan saja apabila penerima program bantuan itu ada 200 orang penerima, berarti mereka bisa dapat sekitar Sepuluh Juta Rupian" ucap salah satu warga penerima program bantuan yang kesal dengan kelakuan Sekdes tersebut.
![]() |
Salah satu perangkat Desa Ujung Padang telah menerima surat berupa konfirmasi kasus dugaan pungli Sekretaris Desa |
Ditempat yang berbeda juga, Aliansi Pemuda Desa (APD) Sumatera Utara telah menerima laporan warga tersebut dan sudah melayangkan surat konfirmasi ke Kantor Desa Ujung Padang, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang serta konfirmasi dari pihak yang bersangkutan, Rabu (06/04/2022).
"Kita sudah menunggu ±3 Minggu lamanya balasan dari surat konfirmasi yang kita kirimkan, mau tidak mau akan kita lakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian" tutup Ketua Aliansi Pemuda Desa Sumatera Utara
Seperti diketahui, bila mengacu kepada UUD, pelaku pungli bisa dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah kedalam UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 12 yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banya Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah )
Dan juga merujuk pada pasal 12 Perpres tentang Satgas Saber Pungli, Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, dengan cara memberikan informasi, pengaduan, pelaporan baik itu secara langsung.