Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kenaikan Harga BBM, Ketua APD Labura Beri Tanggapan Begini

Minggu, 04 September 2022 | September 04, 2022 WIB

Ketua Aliansi Pemuda Dusun (APD) Labura, Frans Gultom, S.H


MedanPewartaWarga, Labura - Secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikkan harga BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar per 3 September 2022. Jokowi mengatakan kenaikan harga itu terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN. Kini, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000, Solar menjadi Rp6.800, dan harga Pertamax menjadi 14.500 per liter.


Menurut Frans Gultom, S.H, Keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi itu tidak lah tepat. Justru akan menimbulkan banyak aksi protes dari kalangan masyarakat begitu juga dari anggota legislatif di pemerintahan. Pasalnya, masyarakat saat ini dalam tahap pemulihan ekonomi akibat pandemi yang melanda selama ini. Hal itu juga akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Presiden menurun diakhir masa jabatannya.


Aliansi Pemuda Dusun (APD) kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berharap jika kenaikan BBM itu menjadi sebuah keharusan sekalipun dengan harga tertinggi, haruslah dibarengi dengan kemudahan, Kata Ketua APD Labura, Frans Gultom, S.H


Salahsatunya, berharap adanya penghapusan larangan pembelian BBM bagi penjual minyak eceran yang menggunakan jerigen dikarenakan jarak tempuh dari SPBU begitu jauh untuk memasuki daerah perkampungan.


Sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden Jokowi saat konferensi pers terkait kenaikan harga BBM. Bahwa penerima subsidi BBM tidak lagi masyarakat miskin melainkan kebanyakan para pengusaha, sehingga tidak lagi tepat sasaran.


Sebagai penutup, kami menyampaikan kepada pihak Pertamina dan juga Pemerintah agar sekitarnya dapat memanfaatkan aplikasi My Pertamina sebagai media untuk penyaluran BBM bersubsidi yang tepat guna.

_____

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:medanpewartawarga@gmail.com. Terima kasih.


×